Advertisement
Banyak pelaku usaha kecil yang ~~merasa ketakutan~~ bingung saat mendengar kata “pajak”. Padahal, sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisas Perpajakan (UU HPP), pemerintah memberikan fasilitas luar biasa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika omzet Anda belum menyentuh angka tertentu, Anda bisa bernapas lega.
Table of Contents
Pahami Aturan Main: Batas 500 Juta
Sesuai dengan regulasi yang tertera di laman resmi [Direktorat Jenderal Pajak], UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final 0,5%. Artinya, Anda tidak perlu membayar sepeser pun selama akumulasi pendapatan tahunan Anda masih di bawah ambang batas tersebut.
Gunakan Kalkulator di Bawah Ini untuk Cek Kewajiban Anda Bulan Ini:
Cek Pajak & Kewajiban Lapor
Update Aturan Pajak UMKM Terbaru
Advertisement
Mengapa Anda Tetap Harus Mencatat Omzet?
Jangan sampai Anda terjebak masalah administrasi di kemudian hari. Meskipun bebas pajak bulanan, Anda tetap memiliki kewajiban untuk melakukan rekapitulasi peredaran bruto. Kebiasaan buruk UMKM adalah tidak memiliki [Panduan Pembukuan Sederhana UMKM], sehingga saat audit, mereka kesulitan membuktikan bahwa omzetnya memang di bawah 500 juta.
Tabel Kewajiban Pajak UMKM (PP 55/2022)
| Kondisi Omzet | Pajak Bulanan | Kewajiban Lapor SPT Masa |
| < Rp41,6 Juta/Bulan | Rp 0 (Bebas) | Tidak Wajib |
| > Rp41,6 Juta/Bulan | 0,5% dari Kelebihan | Wajib (Bayar = Lapor) |
| Akumulasi > 500 Juta/Tahun | 0,5% dari Omzet | Wajib |
Kapan Anda Harus Mulai Lapor?
Begitu total omzet Anda dari Januari hingga bulan berjalan menembus Rp500.000.001, maka setiap rupiah setelahnya wajib dikalikan 0,5%. Detail teknis mengenai penyetoran ini bisa Anda pelajari di [JDIH Kemenkeu – PMK Nomor 164 Tahun 2023].
Kesimpulan & Langkah Selanjutnya
Pajak bukan untuk ditakuti, tapi dikelola. Dengan menggunakan tool Cek Pajak & Kewajiban Lapor di atas, Anda bisa memastikan kepatuhan pajak bisnis Anda tanpa perlu menyewa konsultan mahal.